Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani (Foto: dok. cnbcindonesia.com) |
Barometertimes.com - Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penyesuain tariff PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Hal tersebut sontak menjadi perbincangan warganet hingga menjadi trending topic di Twitter.
Berdasarkan pantau Barometertimes.com, pada pukul 13:23 WIB, tweet mengenai PPN 11% di ikuti oleh 14,7 ribu orang. Berdasarkan itu, kata PPN 11% menduduki posisi trending ke-4 di Twitter.
Menurut Kemenkeu yang di siarkan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari bahwa penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut kata dia, merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Walaupun demikian, Kemenkeu memberikan catatan untuk barang dan dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN di antara lain: 1). Barang kebutuhan pokok, 2). Jasa kesehatan, 3). Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, 4). Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap), 5). Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
Selanjutnya, 6). Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, 7). Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, 8). Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, 9). Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, 10). Emas batangan dan emas granula, 11). Senjata/alutsista dan alat foto udara.(Red)
Posting Komentar