Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani |
Barometertimes.com - Kementerian Keungan (Kemenkeu) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari menyampaikan dalam siaran persnya bahwa Kemenkeu akan melakukan penyesuaian tariff PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.
Berikut daftar barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN oleh kemenkeu.
1). Barang kebutuhan pokok, diantaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2). Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3). Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
4). Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
5). Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
6). Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
7). Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
8). Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
9). Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
10). Emas batangan dan emas granula.
11). Senjata/alutsista dan alat foto udara. (Red).
Posting Komentar