Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. (Foto: Dok.kemendagri.go.id).
Barometertimes.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, Inmendagri Nomor 20/2022 tersebut mengatur khusus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali
Menurut Safrizal, dalam aturan itu, capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter dalam melakukan evaluasi PPKM. Sedangkan Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai Selasa 05/04 hingga 18/04/2022.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” ujar Safrizal dalam keterangan, Selasa (05/04).
Menurut Safrizal, saat ini jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.
Selain itu kata dia, kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.
Kemudian, pada Level 1 dan 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.
Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya kata Safrizal, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen. (Red).
Posting Komentar