Barometertimes.com- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai dari Selasa (05/04/2022) hingga (18/04/2022).
“Perubahan yang substansial dari Inmendagri Nomor 20/2022 terdapat pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan, warung makan dan restoran di daerah yang berstatus level 2,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, dikutip Rabu (06/04).
Menurut Safrizal, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00. Sebelumnya kata dia, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00.
“Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan 3 tidak mengalami perubahan,” ucapnya.
Safrizal menyampaikan, Inmendagri Nomor 20/2022 tersebut selain mengatur perubahan jam operasional pusat perbelanjaan juga mengatur mengenai syarat pertandingan olahraga.
“Penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan,” terang Safrizal.
“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk trend pelandaian laju pandemi saat ini.
"Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan," tutur Safrizal. (Red).
Posting Komentar