Kepolisian Tetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Sebagai Tersangka

Barometertimes.com Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.

Crazy Rich Bandung tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Doni Salmon diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga 23.30 WIB Selasa (8/4) kemarin.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (09/03/2022) kepada awak media.

Ramadhan menyampaikan bahwa kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa Doni dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini Doni masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik kepolisian. Nantinya, Doni langsung ditahan oleh polisi," ujarnya.

Sebelumnya, Doni Salman dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan RA tersebut teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red).

BACA JUGA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama