Puan Maharani Angkat Bicara Terkait Polemik Inpres No 1/2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JHT


Barometertimes.com Pemerintah beberapa hari yang lalu mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

Peraturan tersebut mendapatkan respon dari Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan, Kamis (24/2/2022).

Ketentuan tersebut kata dia, diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha," ujarnya.

Puan mengungkapkan bahwa kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun ia menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

"Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” ucapnya.

Menurut Puan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik.

Kemudia katanya, peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” pungkasnya

Selain itu, ia juga menyinggung persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan.

Di antaranya kata dia, mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit. (Red).

BACA JUGA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama