Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Presiden Joko Widodo menetapkan libur nasional jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. (Foto: Twitter/@Jokowi).

Barometertimes.com- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan libur nasional ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama katanya, ditetapkan pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

 

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).

 

"Cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," tambahnya

 

Jokowi menjelaskan bahwa keputusan cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri terkait.

 

"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman," ujar Jokowi.

 

Jokowi menegaskan bahwa pamdemi Covid-19 belum selesai. Oleh karenanya, ia mengingatkan agar tetap waspada dan segera melengkapi vaksin booster.

 

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster," tutur Jokowi

 

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker di tempat umum.

 

"Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucapnya. (Red).


BACA JUGA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama