Fakar Suhartami alias Fakarich, tersangka kasus Binomo. Fakarich sendiri diketahui merupakan guru trading Indra Kenz. (Foto: correcto.id)
Barometertimes.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakar Suhartami alias Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Fakarich sendiri diketahui merupakan guru trading Indra Kenz.
"Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa 05/04/2022.
Whisnu mengatakan, saat ini Fakarich ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan. "Selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Menurut Whisnu, Fakarich sebelum ditahan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Pemeriksaan kesehatannya kata Whisnu, dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri.
"Pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakarich," terang Whisnu.
Atas perbuatannya itu, Fakarich dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Whisnu.
Sebelumnya, Fakarich menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin kemarin. Dia tiba di Gadung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB.
Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Fakarich menemukan dua alat bukti yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu, Senin malam.(Red).
Posting Komentar