Mantan Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muh. Arief Rosyid Hasan (Foto: Instagram @ariefrosyid.id).
Barometertimes.com- Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat pemecatan Arief Rosyid dari Ketua Departemen Ekonomi dan keanggotaan DMI.
Surat pemecatan tersebut bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Jusuf Kalla dan Sekjen DMI, Imam Addaruqutuni pada Sabtu (02/04).
"Memberhentikan tetap saudara M. Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan Dewan Masjid Indonesia," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut, dikutip Minggu 03/04/2022.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa pemecatan Arief Rosyid diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan Pusat DMI pada (01/04) yang di pimpin oleh ketua umum.
Berdasarkan itu, hak dan kewajiban Arief Rosyid sebagai pengurus dan anggota DMI dicabut. Selain itu, dikatakan dalam surat itu bahwa DMI tidak bertanggung jawab atas perbuatan Arief Rosyid yang sebelumnya mengatasnamakan DMI.
"Dengan keputusan ini, maka atas nama yang bersangkutan, hak dan kewajibannya sebagai pengurus dan anggota dicabut. Semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan Dewan Masjid Indonesia, maka Dewan Masjid Indonesia tidak bertang jawab," mengutip surat DMI.
Selain itu, dijelaskan juga dalam surat itu mengenai pemecatan Arief Rosyid yang telah bersurat kepada Wakil Presiden (Wapres), Maaruf Amin dengan memalsukan kop surat, stempel, tanda tangan ketua umum, dan sekjen DMI.
"Bahwa saudara M. Arief Rosyid telah bersurat ditujukan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'aruf Amin dengan memalsukan kop surat DMI, stempel, rekayasa tanda tangan Ketua Umum dan tanda tangan Sekretaris Jendral untuk suatu acara di luar program DMI," demikian bunyi pertimbangan dalam surat DMI tersebut. (Red).
Posting Komentar